Surat Keterangan Kematian
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
Catatan :
- Pelapor adalah :
1. Ahli Waris (suami/istri, anak) / Keluarga lainnya /Ketua RT
2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Cakap hukum
- Untuk kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan Database Kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan.
Dapat dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan sepanjang ada dokumen pendukung, seperti : Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ KK lama / KTP lama/ Ijazah/Paspor / Dokumen resmi negara lainnya, dikuatkan dengan Surat Kematian dari Kelurahan dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 orang saksi. SPTJM dapat diunduh melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/get-berkas/1720769569