Surat Keterangan Kelahiran

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Pengantar RT RW
  2. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
  4. KTP Pelapor (Orang tua bayi)
  5. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf c