Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
- Pengantar RT RW
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
- KTP Pelapor (Orang tua bayi)
- Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf c